Minggu, 11 Desember 2011

Profil Pesantren

PONDOK PESANTREN MODERN MIFTAHUNNAJAH
I.              PENDAHULUAN
Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah didirikan pada tanggal 1 Juli 2010 di Dusun Trini 01/16 Trihanggo, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Pendirian pesantren ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan akan kondisi umat Islam khususnya generasi muda yang semakin mengalami kemunduran dalam hal ilmu, keahlian dan akhlak.
Banyak generasi muda potensial yang “dipaksa” menempuh proses pendidikan yang tidak sesuai dengan bakat dan potensi yang dimilikinya. Parahnya, ukuran kesuksesan pendidikan semata-mata hanya ditentukan oleh kecerdasan rasio (IQ). Padahal, banyak bukti bahwa anak yang IQ-nya tinggi ternyata gagal menghadapi hidup dan tidak sedikit anak yang dianggap ber-IQ pas-pasan ternyata bisa sukses menghadapi hidup.
Di sisi lain, para generasi muda usia didik semakin terbawa oleh arus pergaulan yang tidak Islami. Mereka cenderung lemah dalam hal iman, ibadah dan amal. Dalam proses pendidikan, mereka dihadapkan pada kondisi lingkungan yang sangat tidak kondusif untuk pelejitan potensi dan perbaikan akhlak. Mereka harus menghadapi “pengganggu-pengganggu” yang berwujud televisi, alat komunikasi, alat transportasi, sehingga kegiatan belajar terbengkalai dan proses pembinaan akhlak di sekolah tidak efektif berbekas.
Mengingat bahwa generasi muda adalah pewaris dan penerus peradaban, maka sudah sangat layak ditawarkan model pendidikan komprehensif yang berbasis pesantren (boarding). Dengan model pendidikan ini, insya Alloh para generasi muda bisa terarah dalam melangkah, terfokus dalam disiplin ilmu dan  terbina dalam akhlak. Maka, Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah siap mengembangkan model pendidikan tersebut dan bertekad mengantarkan generasi muda menuju sukses dan selamat dunia-akhirat. Dalam proses pendidikannya, Pondok Pesdantren Modern Miftahunnajah mengintegrasikan kurikulum diniyah, umum dan keahlian dengan titik tekan pada optimalisasi potensi dan bakat masing-masing anak.


II.             MOTTO
“Murni dalam Aqidah, Shohih dalam Ibadah, Mulia dalam Akhlak”


III.         VISI DAN MISI
VISI
Menjadi pesantren terkemuka dalam mendidik generasi rabbani yang murni dalam aqidah, shohih dalam ibadah, mulia dalam akhlak dan terampil dalam amal berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah
MISI
1.      Menerapkan model pendidikan karakter secara komprehensif dan terarah dalam rangka penguatan iman, ibadah dan akhlak
2.      Menghidupkan suasana keislaman dalam proses pendidikan dan kehidupan pesantren
3.      Membiasakan penerapan sunnah-sunnah Rasulullah dalam aktifitas sehari-hari dalam aspek lahir maupun batin
4.      Memfasilitasi para civitas pesantren dalam rangka pelejitan potensi dan bakat agar berdaya lebih optimal untuk kemaslahatan umat.
5.      Mewujudkan hubungan yang harmonis antara pesantren dengan lingkungan dan masyarakat dalam rangka persatuan dan keutuhan umat.

 
IV.           TUJUAN
1.      Mencetak santri yang memiliki pemahaman aqidah yang murni, terbebas dari syirik, khurafat, tahayul dan bid’ah.
2.      Melahirkan santri yang senantiasa membiasakan ibadah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah.
3.      Menjadikan setiap santri agar dapat bergaul di masyarakat menggunakan kemuliaan akhlak sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah.
4.      Mendorong setiap santri agar memiliki kemampuan usaha secara mandiri dalam rangka  menjaga kelangsungan hidup dalam masyarakat
5.      Mengantar santri agar memiliki wawasan yang luas, kekuatan fisik dan kemampuan mengendalikan diri
6.      Membersamai santri agar tertata dalam segala urusan, mampu menjaga waktu dan bermanfaat bagi sesama manusia.


V.            PROGRAM PESANTREN
Secara umum, program pesantren dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu:
1.      Program Pesantren Wustho dan MTs Miftahunnajah IBS
Lama program         : 3 tahun
Kategori Santri        : usia 11 - 15 tahun (anak usia tingkat SMP/MTs)
Mulai program         : 1 Juli 2010
Jumlah santri            : Angkatan I    = 10 orang
                                   Angkatan II  = ± 20 orang (masih proses seleksi)
2.      Program Pesanntren Ulya dan MA Miftahunnajah IBS
Lama program         : 3 tahun
Kategori Santri        : usia 15 - 20 tahun (anak usia tingkat SMU/MA)
3.      Program Takhosshush Da’i
Lama program         : 1 tahun
Kategori Santri        : usia 20 - 25 tahun
4.      Program Pesantren Masyarakat
Waktu program        : 1 kali / pecan (20 April 2011 – sekarang)
Kategori Peserta      : masyarakat umum (semua usia)
Materi                      : kajian rutin, runtut dan sistematis




Data Pengurus

DATA PENGURUS
PONPES MODERN MIFTAHUNNAJAH

Data Santri


DATA SANTRI ANGKATAN PERTAMA
PONDOK PESANTREN MODERN MIFTAHUNNAJAH

Kurikulum Pendidikan


PROGRAM PENDIDIKAN / KURIKULUM
PONDOK PESANTREN MODERN MIFTAHUNNAJAH

Program Pengayaan


PROGRAM KEPRIBADIAN DAN EKSTRAKURIKULER SANTRI
PONDOK PESANTREN MODERN MIFTAHUNNAJAH

Jadwal Kegiatan

Jadwal Kegiatan Pesantren

Tata Tertib Ma'had


TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN MODERN MIFTAHUNNAJAH

Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Santri dianggap sah apabila terdaftar di Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah
2.      Semua santri diwajibkan bertempat tinggal hanya di dalam Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah
3.      Santri tidak dibenarkan mengikuti kegiatan di luar Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah kecuali atas sepengetahuan dan perkenan pengasuh atau pengurus.

Bab II
HAK SANTRI
Pasal 2
1.      Santri berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran.
2.      Santri berhak menggunakan fasilitas / sarana milik Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Santri berhak atas semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah.
4.      Santri berhak melaporkan kepada pengurus apabila ia merasa tidak aman, terjadi kehilangan atau kecurian barang.

Pasal 3
Kewajiban Kurikuler
1.      Semua santri diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah.
2.      Semua santri wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar dan ekstra kurikuler sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga formal masing-masing.
3.      Semua santri wajib izin (melalui surat resmi dari pengurus) jika berhalangan dalam mengikuti kegiatan pada poin 1 dan 2.

Pasal 4
Kewajiban Nonkurikuler
1.      Semua santri diwajibkan beraqidah Islam sesuai dengan aqidah ahlu sunnah wal jama’ah.
2.      Semua santri diwajibkan mentaati peraturan Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
3.      Semua santri wajib berbusana muslim/muslimah sesuai dengan ketentuan syariat.
4.      Semua santri diwajibkan menjaga nama baik Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah.
5.      Semua santri wajib taat kepada masyaayikh, asatidz dan pengurus dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat.
6.      Semua santri wajib menghormati tamu, keluarga dan saudara.
7.      Semua santri diwajibkan mengikuti sholat berjamaah lima waktu dan membaca dzikir pagi dan petang sesuai ketentuan Pondok Peaantren Modern Miftahunnajah.


8.      Semua santri wajib bangun pukul 03.00 WIB, mendirikan sholat malam (qiyamullail) dan melaksanakan semua sholat sunah muakkadah (rawatib).
9.      Semua santri wajib bersikap, bertingkah laku, bertutur kata dan berpakaian sopan (sesuai dengan ketentuan syara’ wa adatan).
10.  Semua santri diwajibkan menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah.
11.  Semua santri diwajibkan melapor / meminta izin resmi kepada pengurus apabila meninggalkan / keluar dari lingkungan pondok.
12.  Semua santri diwajibkan melapor kepada keamanan / pengurus apabila menyaksikan terjadinya pelanggaran tata tertib dan mengetahui orang yang mencurigakan.
13.  Semua santri wajib berbahasa Arab / Inggris sesuai ketentuan.

Pasal 5
Kewajiban Administratif
1.      Semau santri wajib mengisi biodata lengkap untuk pengisian buku induk dan buku pribadi santri.
2.      Semua santri diwajibkan membayar infaq syahriyah pondok dan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulannya.
3.      Semua santri diwajibkan melewatkan wesel, surat dan paket melalui alamat kantor Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah..
4.      Semua santri wajib kos makan di kantin Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah.

Bab III
LARANGAN
Pasal 6
Keamanan
1.      Santri dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
2.      Santri dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah
3.      Santri dilarang berkelahi, minum-minuman keras, dan mengganggu hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya (mengghasab, menipu dan mencuri) serta melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam.
4.      Santri dilarang melakukan ancaman-ancaman (intimidasi) dan berbuat fakhisyah.
5.      Santri dilarang main play station (PS) dan menyaksikan segala bentuk pertunjukan diluar lingkungan pondok.
6.      Semua santri dilarang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan pesantren
7.      Santri dilarang menyimpan atau menggunakan senjata tajam dan barang-barang yang berbau pornografi (kaset, komik, majalah, gambar-gambar/poster dan lain-lain).

Pasal 7
Ketertiban
1.      Santri dilarang berada diluar masjid / musholla sesudah adzan sholat dikumandangkan.
2.      Santri dilarang bersuara keras dan bergurau terutama diwaktu jama’ah atau pengajian sedang berlangsung dan setelah pukul 23.00 WIB.
3.      Santri dilarang mengganggu ketenangan orang lain, baik di dalam maupun di luar Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah

4.      Santri dilarang berkeliaran, mejeng dan apalagi bermalam diluar Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah
5.      Santri dilarang memasang pengumuman didalam Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah tanpa seizin pengurus.
6.      Santri yang memiliki kendaraan dilarang parkir kecuali ditempat yang telah disediakan.
7.      Santri dilarang menggunakan hak milik Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah (yang telah disediakan untuk santri) untuk kepentingan pribadi.

Pasal 8
Hubungan Lain Jenis
1.      Santri dilarang melakukan hubungan khusus dengan lain jenis (bukan mahrom) atau berkhalwat.
2.      Santri dilarang berboncengan dengan lain jenis yang bukan mahrom.
3.      Santri dilarang berhubungan secara khusus via  telepon atau sms dengan lain jenis yang bukan mahrom


Bab IV
SANKSI
Pasal 9
Macam-macam Sanksi
1. Sanksi Berat :
                        a. Diserahkan pada pihak yang berwajib
                        b. Disowankan pada pengasuh
                        c. Dikeluarkan dari pondok pesantren.
2. Sanksi Sedang :
a. Kerja Bakti
            b. Ta’zir
            c. Diskors (dicabut haknya sebagai santri sementara)
            d. Dipanggil orang tua/walinya.
3. Sanksi Ringan :
                        a. Dipanggil kekantor (Bimbingan Konseling) untuk dinasehati
                        b. Baca Alqur’an atau menghafalkan doa-doa.
                        c. Diberi peringatan
4. Sanksi Lain :
                        a. Denda berupa barang/uang
                        b. Tergantung kebijakan Pengasuh

BAB V
PENUTUP
Pasal 10
Tata tertib Pondok Pesantren Modern Miftahunnajah tersebut bersifat mengikat semua santri. Apabila ada hal-hal yang perlu ditambahkan atau dikurangkan akan diatur lebih lanjut dalam aturan tambahan.